KALTIMBEKEN.COM
NASIONALNEWS

MK Putuskan Hapus Presidential Threshold: Momentum Baru bagi Demokrasi Indonesia

KaltimBeken.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024. Keputusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang MK, Jakarta, pada Kamis (2/1/2025).

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ungkap Suhartoyo saat membacakan putusan. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Pasal yang Dibatalkan

Pasal 222 UU Pemilu selama ini menetapkan syarat bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya bisa diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh minimal 20% kursi DPR atau 25% suara sah secara nasional pada pemilu sebelumnya. Ketentuan ini sering kali dikritik karena dianggap membatasi hak rakyat dalam memilih pemimpin secara lebih luas.

Keputusan ini merupakan hasil dari gugatan yang diajukan oleh empat pemohon, yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirl Fatna. Para pemohon berargumen bahwa ketentuan tersebut tidak sejalan dengan prinsip demokrasi yang memberi ruang lebih besar bagi rakyat untuk menentukan calon pemimpin mereka.

Uji Materi Lain Terkait Presidential Threshold

Selain perkara nomor 62/PUU-XXII/2024, MK dijadwalkan memutuskan tiga uji materi lainnya terkait presidential threshold pada hari yang sama. Ketiga perkara tersebut adalah nomor 87/PUU-XXII/2024 yang diajukan Dian Fitri Sabrina dkk, nomor 101/PUU-XXII/2024 oleh Hadar N Gumay dan Titi Anggraini, serta nomor 129/PUU-XXII/2024 yang diajukan Gugum Ridho Putra dkk. Pasal 222 UU Pemilu sendiri telah menjadi objek pengujian sebanyak 32 kali sejak diterapkan, menjadikannya salah satu norma yang paling sering diuji di MK.

Keputusan ini menandai babak baru dalam sistem pemilu Indonesia, membuka peluang lebih besar bagi calon independen maupun partai politik kecil untuk mencalonkan pasangan capres-cawapres, serta memberikan alternatif yang lebih beragam bagi rakyat dalam menentukan pemimpin nasional.

Related posts

Polisi Ringkus Pengguna Sabu di Samarinda, Sikat 1,93 Gram Barang Bukti

kaltimbeken@gmail.com

Leave a Comment