KALTIMBEKEN.COM
KALTIMPEMERINTAH

Kaltim Turunkan Tarif PKB dan BBNKB, Jadikan Tarif Terendah di Indonesia

Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik mengumumkan pemberlakuan tarif pajak kendaraan bermotor terbaru. (Foto: Maulana/Kaltimbeken.com)

Kaltimbeken.com, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan kabar gembira bagi masyarakatnya dengan menurunkan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan baru ini mulai berlaku pada 5 Januari 2025.

Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik, dalam konferensi pers di Ruang VVIP Rumah Jabatan Gubernur, Selasa (2/1/2024), menyampaikan bahwa penurunan tarif ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak.

“Dengan tarif yang lebih rendah, kami berharap masyarakat semakin terdorong untuk taat membayar pajak,” ujar Akmal.

Berdasarkan kebijakan baru, tarif PKB turun menjadi 0,8 persen dengan tambahan opsi sebesar 66 persen, sehingga total tarif menjadi 1,328 persen. Angka ini lebih rendah dibandingkan tarif sebelumnya sebesar 1,75 persen.

Sementara itu, tarif BBNKB juga mengalami penurunan menjadi 8 persen dengan tambahan opsi sebesar 66 persen, sehingga total tarif menjadi 13,28 persen. Angka ini lebih rendah dibandingkan tarif sebelumnya sebesar 15 persen.

Dengan penyesuaian tarif ini, Kaltim kini resmi memiliki tarif PKB dan BBNKB terendah di Indonesia.

Sebagai inovasi baru, Pemerintah Provinsi Kaltim menerapkan sistem split bill. Artinya, penerimaan opsi PKB dan BBNKB akan langsung masuk ke rekening kas daerah kabupaten/kota. Hal ini memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi pemerintah daerah dalam mengelola anggaran.

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, Pemerintah Provinsi Kaltim memberikan contoh simulasi perhitungan. Untuk kendaraan dengan nilai jual objek pajak (NJO) Rp15.800.000, besaran BBNKB yang harus dibayar dengan tarif baru adalah Rp2.098.240, sedangkan dengan tarif lama adalah Rp2.370.000. Artinya, masyarakat akan menghemat sebesar Rp271.760.

Akmal Malik mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, terutama para bupati dan wali kota, untuk menyebarluaskan informasi mengenai penurunan tarif PKB dan BBNKB ini. Ia berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak benar terkait kenaikan pajak.

“Kami berharap kebijakan ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dengan meningkatkan daya beli masyarakat,” tutup Akmal.

(Kb/Au)

Related posts

Slank dan Penjabat Gubernur Kaltim Tanam Padi di Lahan Bekas Tambang, Tandai Transformasi Hijau

kaltimbeken@gmail.com

Pesona Wisata Kalimantan Timur: Surga Alam yang Harus Dikunjungi

kaltimbeken@gmail.com

Pesta Rakyat Kaltim 2025 Resmi Dibuka, Sajikan Ragam Hiburan dan Layanan Publik

kaltimbeken@gmail.com

Leave a Comment