Kaltimbeken.com, Samarinda – Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial AW (45) diringkus di Jalan Gerilya, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, pada Kamis (2/1/2025) malam.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu dengan total berat 1,93 gram. Barang bukti ini ditemukan di dalam kantong celana kiri tersangka.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, mengatakan penangkapan AW berawal dari kecurigaan petugas terhadap aktivitasnya. “Awalnya kami mendapatkan informasi terkait dugaan tindak pidana lain. Namun, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, kami menemukan barang bukti sabu,” ungkap AKP Aksarudin saat dikonfirmasi, Jumat (3/1/2025).
Atas perbuatannya, AW dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang. “Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba,” tegas AKP Aksarudin.
Ia mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar. “Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam upaya memberantas peredaran narkoba,” ujarnya.
(Kb/Au)