Kaltimbeken.com, Samarinda – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menemukan adanya praktik penyewaan lapak yang menyalahi aturan di kawasan Citra Niaga. Temuan ini terungkap setelah ia melakukan kunjungan langsung ke lokasi pada Senin (13/1/2025).
“Saya sengaja mampir karena sudah mendengar desas-desus soal ini. Ternyata benar, informasi tersebut terbukti,” tegas Andi Harun.
Dalam kunjungannya, Wali Kota menemukan sejumlah lapak yang disewakan kepada pihak ketiga oleh pemilik Surat Keterangan Terdaftar Usaha Berdagang (SKTUB). Padahal, menurut peraturan yang berlaku, pemilik SKTUB tidak berhak menyewakan lapak miliknya.
“Yang boleh disewakan hanya yang atas dasar hak milik. Kecuali jika diatur secara tersendiri dalam perjanjian sejak awal,” tegasnya.
Andi Harun menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap tata kelola penyewaan lapak di Citra Niaga. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada lagi praktik penyewaan yang merugikan negara.
“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada kebocoran kas daerah atau pihak-pihak yang memanfaatkan kesempatan untuk menyewakan barang milik pemerintah tanpa dasar hukum yang jelas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Wali Kota juga akan melakukan perbaikan infrastruktur dan sarana prasarana di kawasan Citra Niaga. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kenyamanan para pedagang dan pengunjung.
“Setelah infrastruktur selesai, baru kita akan tata ulang lapak-lapak ini dan buat aturan yang jelas terkait pengelolaan kerjasama penyewaan,” ujarnya.
Sementara itu, salah seorang pedagang di Citra Niaga, Ari (44), membenarkan bahwa ia menyewa lapak dari orang lain. Ia mengaku telah berjualan di lokasi tersebut sejak tahun 2006.
“Itu hanya tempat saja, yang lain-lain seperti air, listrik bayar sendiri,” kata Ari.
(Kb/Au)