KALTIMBEKEN.COM
Seputar Kaltim

Pedagang ‘Minyak Kita’ di PPU Nekat Jual di Atas HET, Disperindag Turun Tangan

Diskukmperindag yang didampingi Satpol PP PPU melakukan sosialisasi dan himbauan kepada pedagang di pasar terkait ketentuan harga jual 'Minyak Kita', Kamis (16/1/2025).(Foto:HO-DokumentasiPribadi/Kaltimbeken.com)

Kaltimbeken.com, Penajam – Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melakukan penertiban terhadap sejumlah pedagang di Pasar Induk Penajam dan Waru yang kedapatan menjual Minyak Goreng Rakyat (MGR) atau ‘Minyak Kita’ di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan pantauan tim pengawasan Diskukmperindag PPU pada Kamis (16/1/2025), beberapa pedagang menjual ‘Minyak Kita’ dengan harga mencapai Rp18 ribu per liter. Padahal, sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1028/2024, harga jual eceran tertinggi ‘Minyak Kita’ yang ditetapkan adalah Rp15.700 per liter.

“Kami menemukan beberapa pedagang yang menjual ‘Minyak Kita’ di atas HET. Alasan mereka beragam, ada yang mengaku tidak mengetahui aturannya, namun ada juga yang beralasan membeli dari distributor dengan harga yang lebih tinggi,” ungkap Kepala Bidang Perdagangan Diskukmperindag PPU, [nama lengkap kepala bidang], Kamis (16/1/2025).

Atas temuan tersebut, Diskukmperindag PPU memberikan peringatan keras kepada para pedagang dan distributor untuk tidak kembali mengulangi perbuatannya. Pelaku usaha yang masih membandel dan tetap menjual ‘Minyak Kita’ di atas HET akan dikenai sanksi tegas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Sanksinya cukup berat, bisa dikenai kurungan penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp2 miliar. Kami tidak akan segan-segan menindak tegas pelaku usaha yang melanggar aturan,” tegas [nama lengkap kepala bidang].

Kegiatan pengawasan dan penertiban ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Pusat. Pemerintah daerah berkomitmen untuk menjaga stabilitas harga barang kebutuhan pokok, termasuk minyak goreng, agar tidak membebani masyarakat.

“Kami akan terus melakukan pengawasan secara rutin untuk memastikan bahwa harga barang kebutuhan pokok, khususnya ‘Minyak Kita’, tetap terkendali. Masyarakat juga diharapkan aktif melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran terkait penjualan ‘Minyak Kita’ di atas HET,” pungkasnya.

(Kb/Au)

Related posts

Tongkang Pengangkut Batu Bara Hantam Kafe di Samarinda, Tidak Ada Korban Jiwa

kaltimbeken@gmail.com

Warga Juanda 1 Samarinda Ulu 15 Tahun Kecewa Tak Dapat Akses Air Bersih

kaltimbeken@gmail.com

Akademisi Unmul Nilai Program MBG Kurang Beri Ruang pada UMKM Lokal

kaltimbeken@gmail.com

Leave a Comment