KALTIMBEKEN.COM
POLITIK

Sidang Permohonan Pembatalan Hasil Pilgub Kaltim 2024 Digelar di MK

Kaltimbeken.com, Samarinda – Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Panel Ketiga yang dipimpin oleh Hakim Arief Hidayat, Ridwan Mansyur, dan Enny Nurbaningsih digelar pada Kamis (9/1). Sidang ini membahas permohonan yang diajukan oleh tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 01, Isran Noor-Hadi Mulyadi, untuk membatalkan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2024.

Permohonan ini diajukan oleh Refly Harun selaku kuasa hukum pemohon dalam perkara dengan nomor registrasi 262/PHPU.GUB-XXIII/2025. Pemohon menuntut agar Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltim Nomor 149 Tahun 2024 yang menetapkan hasil pemilihan pada 9 Desember 2024.

Dalam pemaparannya, Refly Harun menyatakan bahwa meskipun secara teknis syarat ambang batas suara dalam Pasal 158 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak terpenuhi, yaitu selisih suara kurang dari 2 persen, terdapat dugaan pelanggaran hukum yang bersifat struktural dan sistematis. Pelanggaran-pelanggaran ini, menurut pemohon, telah memengaruhi hasil pemilihan secara signifikan.

Ada empat isu utama yang menjadi fokus dalam permohonan ini. Pertama, adanya praktik kartel politik yang diduga merugikan salah satu pasangan calon. Kedua, dugaan adanya politik uang (money politics) yang melibatkan sejumlah pihak. Ketiga, keterlibatan aparat atau struktur pemerintahan dalam proses pilkada yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Keempat, adanya ketidakprofesionalan penyelenggara pilkada dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Refly juga memaparkan bukti-bukti terkait dugaan praktik politik uang, termasuk sebuah buku tebal yang berisi data orang-orang yang terlibat dalam dugaan tersebut di Kabupaten Kutai Kartanegara. Ia menyatakan bahwa bukti tersebut menjadi salah satu alasan kuat untuk meminta pembatalan hasil pemilihan.

Sebagai petitum atau tuntutan, kuasa hukum pemohon mengajukan beberapa poin penting. Di antaranya, meminta agar Majelis Hakim MK menerima dan mengabulkan permohonan pemohon secara keseluruhan, serta membatalkan keputusan KPU Provinsi Kaltim tentang hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2024. Selain itu, pemohon juga meminta agar pasangan calon nomor urut 02, Rudy Mas’ud-Seno Aji, didiskualifikasi dari daftar peserta Pilgub Kaltim 2024.

Tuntutan lainnya adalah agar MK menetapkan hasil perolehan suara yang benar, dengan pasangan calon Isran-Hadi memperoleh 793.493 suara, sementara pasangan Rudy-Seno memperoleh 0 suara karena didiskualifikasi. Jika hal tersebut tidak dapat dilaksanakan, KPU diminta untuk menggelar pemungutan suara ulang di seluruh kabupaten dan kota di Kaltim dengan pengawasan ketat dari Bawaslu RI dan Bawaslu Kaltim.

Sidang ini akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pemeriksaan saksi dan bukti lebih lanjut. Diharapkan, sidang ini dapat mengungkap lebih dalam mengenai dugaan pelanggaran yang telah disampaikan oleh tim kuasa hukum pemohon, serta memastikan adanya penegakan keadilan dan transparansi dalam proses Pemilu di Kaltim.

(Kb/Au)

Leave a Comment